Jumat, 07 Februari 2020

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1,2,3 Dan 4 Tahun 2020

PENGUMUMAN SERTIFIKASI-TPG GURU TRIWULAN 1, 2, 3 DAN 4 (JADWAL PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU) TAHUN 2020


Bapak/ Ibu Guru dimanapun anda berada, detik-detik penyaluran tunjangan professional guru sudah di depan mata. Lalu kapan penyaluran atau pencairan sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020? Ternyata jadwal pencairan sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan-PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang baru ditetapkan pada tanggal 05 April 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 09 April 2020.

Berdasarkan PMK Nomor 48/PMK.07/2019, terkait jadwal pencairan atau penyaluran sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 dapat dilihat pada pasal 24, yang menyatakan bahwa penyaluran dana TPG PNSD, dana tamsil Guru PNSD, dan dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi.

b.    Triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi.

c.    Triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi, dan

d.    Triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
  
Berdasarkan ketentuan di atas, maka jadwal penyaluran sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Jadwal Penyaluran Sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1 tahun 2020 adalah bulan April- Mei 2020.
  2. Jadwal Penyaluran Sertifikasi-TPG Guru Triwulan 2 tahun 2020 adalah bulan Juni- Agustus 2020.
  3. Jadwal Penyaluran Sertifikas-TPG Guru Triwulan 3 tahun 2020 adalah bulan September-Oktober 2020.
  4. Jadwal Penyaluran Sertifikasi- TPG Guru Triwulan 4 tahun 2020 adalah bulan November-Desember 2020.


Sumber : http://www.sahabatdikbud.com/2020/02/jadwal-pencairan-tunjangan-profesi-guru.html

Tidak ada komentar: